Hutan
Tanaman Rakyat
Peraturan pemerintah
No.6 tahun 2007 Pasal 1:19 mendefinisikan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah
hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk
meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem
silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumberdaya hutan (Departemen
Kehutanan, 2007). Sistem silvikultur yang dimaksud adalah sistem budidaya hutan
atau sistem teknik bercocoktanam hutan mulai dari memilih benih atau bibit,
menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen. Sistem silvikultur pada
hutan tanaman rakyat dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur,
hal ini sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungannya.
Budidaya hutan pada HTR bisa dilakukan berupa tanaman sejenis maupun berbagai
jenis, hal ini tergantung dari ketentuan lebih lanjut berupa peraturan Menteri.
Adapun komoditi/tanaman
yang dikembangkan dalam HTR ini adalah :
1.
Jenis tanaman yang dapat dikembangkan
untuk pembangunan HTR terdiri dari:
a. Tanaman
sejenis
Jenis tanaman hutan yang berkayu
yang hanya terdiri dari satu jenis (species) beserta varietasnya.
b. Tanaman
berbagai jenis
Jenis tanaman pokok berbagai jenis
tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang
berkayu atau jenis lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
2.
Tanaman cepat tumbuh, sekitar tujuh tahunan
sebagai tabungan tanaman kehidupan (cash money dan hasil antara) yang sesuai
lahannya dan dekat dengan industri kayu (untuk menekan biaya produksi)
Untuk
mensukseskan hutan tanaman rakyat, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa jajaran
Departemen Kehutanan akan mempersiapkan hutan tanaman rakyat ini dengan baik
dan betul-betul mengenai sasaran untuk mengangkat derajat masyarakat sekitar
hutan dalam berpartisipasi membangun hutan dan memperoleh manfaat
sebesar-besarnya. Pemerintah akan membuka akses seluas-luasnya kepada
masyarakat untuk melakukan usaha dalam kegiatan pembangunan kehutanan khususnya
pembangunan hutan tanaman rakyat (Emilia dan Suwito, 2007).
Kebijakan
dan Program Hutan Tanaman Rakyat menrupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6
tahun 2007 yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada
masyarakat dalam pemanfaatan hutan produksi untuk meningkatkan upaya
rehabilitasi hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan
kemiskinan, meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi
nasional serta memenuhi permintaan bahan baku industry perkayuan (Departemen
Kehutanan, 2007).
0 komentar:
Post a Comment