Thursday, March 22, 2012

Hutan Tanaman Rakyat

Hutan Tanaman Rakyat
Peraturan pemerintah No.6 tahun 2007 Pasal 1:19 mendefinisikan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumberdaya hutan (Departemen Kehutanan, 2007). Sistem silvikultur yang dimaksud adalah sistem budidaya hutan atau sistem teknik bercocoktanam hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen. Sistem silvikultur pada hutan tanaman rakyat dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, hal ini sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungannya. Budidaya hutan pada HTR bisa dilakukan berupa tanaman sejenis maupun berbagai jenis, hal ini tergantung dari ketentuan lebih lanjut berupa peraturan Menteri.
Adapun komoditi/tanaman yang dikembangkan dalam HTR ini adalah :
1.        Jenis tanaman yang dapat dikembangkan untuk pembangunan HTR terdiri dari:
a.    Tanaman sejenis
Jenis tanaman hutan yang berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis (species) beserta varietasnya.


b.    Tanaman berbagai jenis
Jenis tanaman pokok berbagai jenis tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu atau jenis lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
2.        Tanaman cepat tumbuh, sekitar tujuh tahunan sebagai tabungan tanaman kehidupan (cash money dan hasil antara) yang sesuai lahannya dan dekat dengan industri kayu (untuk menekan biaya produksi)
Untuk mensukseskan hutan tanaman rakyat, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa jajaran Departemen Kehutanan akan mempersiapkan hutan tanaman rakyat ini dengan baik dan betul-betul mengenai sasaran untuk mengangkat derajat masyarakat sekitar hutan dalam berpartisipasi membangun hutan dan memperoleh manfaat sebesar-besarnya. Pemerintah akan membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan usaha dalam kegiatan pembangunan kehutanan khususnya pembangunan hutan tanaman rakyat (Emilia dan Suwito, 2007).
Kebijakan dan Program Hutan Tanaman Rakyat menrupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan produksi untuk meningkatkan upaya rehabilitasi hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta memenuhi permintaan bahan baku industry perkayuan (Departemen Kehutanan, 2007).

0 komentar:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates