Pola Pengusahaan Hutan Tanaman
Rakyat
Peraturan
Menterai Kehutanan No.23/Menhut-II/2007, Pola pengusahaan HTR terdiri dari:
1. HTR
Pola Mandiri
HTR Pola Mandiri adalah HTR yang
dibangun oleh kepala keluarga pemegang IUPHHK-HTR.
2. HTR
Pola Kemitraan
HTR Pola Kemitraan adalah HTR yang
dibangun oleh kepala keluarga pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya
berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar
terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak.
3. HTR
Pola Developer
HTR Pola Developer adalah HTR yang
dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutnya serahkan oleh pemerintah kepada
kepala keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung
jawab pemegang IUPHHK-HTR dan dikembalikan secara mengangsur sejak Surat
Keputusan IUPHHK-HTR diterbitkan.
Ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi oleh pengelola HTR, yaitu:
a.
Persyaratan Administrasi
Persyaratan
administrasi sebagaimana yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Perorangan
meliputi:
(a) Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili dari Kepala desa
(b) Fotocopy
Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan nikah
(c) Fotocopy
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(d) Surat
pernyataan mampu dan sanggup untuk melaksanakan semua ketentuan yang
berhubungan dengan pembangunan HTR, di atas kertas bermaterai dan disahkan oleh
Kepala desa setempat
2) Koperasi
meliputi:
(a) Fotocopy
akte pendirian beserta perubahannya yang telah dilegalisir
(b) Fotocopy
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(c) Fotocopy
laporan tahunan terakhir
(d) Surat
pernyataan mampu dan sanggup untuk melaksanakan semua ketentuan yang
berhubungan dengan pembangunan HTR, diatas kertas bermaterai dan disahkan oleh
kepala desa setempat.
b.
Persyaratan Teknis
1) Perorangan
meliputi
(a) Proposal
(rencana kegiatan dan pembiayaan)
(b) Peta
atau sketsa lokasi yang dimohon
(c) Rekomendasi
areal dari Kepala desa
(d) Koperasi
meliputi
(e) Proposal
(rencana kegiatan dan pembiayaan)
(f) Peta
lokasi yang dimohon minimal skala 1:25.000
(g) Rekomendasi
areal dari kepala KPH atau Camat
setempat
Bagi perorangan yang
mendapat izin usaha HTR dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaanpinjan Dana
Reboisasi dari pemerintah melalui Badan Pembiayaan Pembangunan Kehutanan (BP2K).
Disamping itu, kepada pemegang izin usaha HTR juga akan diberikan beberapa
insentif antara lain lokasi lahan HTR dari Menteri Kehutanan, kemudahan
prosedur dan persyaratan permohonan izin bunga pinjaman di bawah bunga
komersil, dan berhak memperoleh pendampingan dari Bupati/Wali kota dalam hal
penguatan kelembagaan serta perlindungan terhadap harga kayu pada saat dipanen.
Pada kegiatan hutan tanaman rakyat, pemerintah memberikan kekuasaan
pada
setiap kepala keluarga tanah garapan dengan luas antara 8 sampai 15 hektar per
kepala keluarga. Areal tersebut dikelola dengan menanam tanaman hutan yang
diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan kayu masyarakat. Untuk menyangga
kebutuhan pangan dan menambah pendapatan selama pertumbuhan tanaman hutan maka
diantara tanaman hutan dibudidayakan tanaman pangan yang berfungsi sebagai
tanaman sela.
0 komentar:
Post a Comment