Thursday, March 22, 2012

Pola Pengusahaan Hutan Tanaman Rakyat

 Pola Pengusahaan Hutan Tanaman Rakyat
Peraturan Menterai Kehutanan No.23/Menhut-II/2007, Pola pengusahaan HTR terdiri dari:
1.    HTR Pola Mandiri
HTR Pola Mandiri adalah HTR yang dibangun oleh kepala keluarga pemegang IUPHHK-HTR.
2.    HTR Pola Kemitraan
HTR Pola Kemitraan adalah HTR yang dibangun oleh kepala keluarga pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak.
3.    HTR Pola Developer
HTR Pola Developer adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutnya serahkan oleh pemerintah kepada kepala keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang IUPHHK-HTR dan dikembalikan secara mengangsur sejak Surat Keputusan IUPHHK-HTR diterbitkan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola HTR, yaitu:
a.                   Persyaratan Administrasi
Persyaratan administrasi sebagaimana yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1)      Perorangan meliputi:
(a)    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili dari Kepala desa
(b)   Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan nikah
(c)    Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(d)   Surat pernyataan mampu dan sanggup untuk melaksanakan semua ketentuan yang berhubungan dengan pembangunan HTR, di atas kertas bermaterai dan disahkan oleh Kepala desa setempat
2)      Koperasi meliputi:
(a)    Fotocopy akte pendirian beserta perubahannya yang telah dilegalisir
(b)   Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(c)    Fotocopy laporan tahunan terakhir
(d)   Surat pernyataan mampu dan sanggup untuk melaksanakan semua ketentuan yang berhubungan dengan pembangunan HTR, diatas kertas bermaterai dan disahkan oleh kepala desa setempat.
b.                  Persyaratan Teknis
1)      Perorangan meliputi
(a)    Proposal (rencana kegiatan dan pembiayaan)
(b)   Peta atau sketsa lokasi yang dimohon
(c)    Rekomendasi areal dari Kepala desa
(d)   Koperasi meliputi
(e)    Proposal (rencana kegiatan dan pembiayaan)
(f)    Peta lokasi yang dimohon minimal skala 1:25.000
(g)   Rekomendasi areal dari  kepala KPH atau Camat setempat
Bagi perorangan yang mendapat izin usaha HTR dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaanpinjan Dana Reboisasi dari pemerintah melalui Badan Pembiayaan Pembangunan Kehutanan (BP2K). Disamping itu, kepada pemegang izin usaha HTR juga akan diberikan beberapa insentif antara lain lokasi lahan HTR dari Menteri Kehutanan, kemudahan prosedur dan persyaratan permohonan izin bunga pinjaman di bawah bunga komersil, dan berhak memperoleh pendampingan dari Bupati/Wali kota dalam hal penguatan kelembagaan serta perlindungan terhadap harga kayu pada saat dipanen. Pada kegiatan hutan tanaman rakyat, pemerintah memberikan kekuasaan
pada setiap kepala keluarga tanah garapan dengan luas antara 8 sampai 15 hektar per kepala keluarga. Areal tersebut dikelola dengan menanam tanaman hutan yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan kayu masyarakat. Untuk menyangga kebutuhan pangan dan menambah pendapatan selama pertumbuhan tanaman hutan maka diantara tanaman hutan dibudidayakan tanaman pangan yang berfungsi sebagai tanaman sela.

0 komentar:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates