Thursday, March 1, 2012

Keadilan itu Relatif atau Fiktif

“Justice and power must be brought together, so that whatever is just may be powerful, and whatever is powerful may be just.” ~Blaise Pascal~

Kebenaran dalam hidup? Tidak pernah jenuh untuk menjadi tema pembicaraan, namun demikian dari sejumlah pembahasannya tidak juga pernah mendapatkan jawaban yang hakiki dari pertanyaan ini dan selalu diakhiri dengan menarik kesimpulan dari masing-masing perspektif yang tentunya bersifat subjektif.


Lantaran demikian subjektifnya justru menghasilkan pandangan yang semakin menarik untuk dijadikan pembicaraan. Tentunya determinan dari pandangan subjektif adalah ego. Manusia adalah mahluk yang memiliki ego/keinginan pribadi sehingga pandangan itu menjadi kondusif dalam hal apa pun yang dia kondisikan secara pribadi.

Sementara ada hal yang menjadi pengatur ruang gerak manusia di dalam bertingkah-laku yang tidak lain adalah agama dan undang-undang negara secara yuridis. Agama menjadi suatu kesatuan yang terpisahkan dengan keseharian yang dilalui dimana keseharian yang dilalui ini diatur dan dibatasi oleh hukum Negara tentunya. 
Hukum Negara menjadi pasti secara tulisan dan difasilitasi untuk penegakan hukumnya, namun yang perlu digarisbawahi adalah penegak hukum ini pun adalah manusia yang pada dasarnya sama-sama memiliki ego dan keperluan didalamnya, bahkan penegak hukum pun ada karena itu adalah suatu profesi. Sebagaimana layaknya profesi, yaa dijalankan sebagaimana perlunya, sebagaimana ketentuannya, berpihak atau memihak itu masalah biasa dan wajar karena mereka adalah manusia sementara iba dan empati hanya sebatas imaji belaka dan keadilan pun menjadi relative, hanya berlaku bagi yang mengetahui aturan permainan dan keadilan itu dicari saat diperlukan.

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.

Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
  1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
  2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya. 
  3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
  4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
  5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
 Pembagian keadilan menurut Plato:
  1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya. 
  2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Lalu mulai lah muncul pertanyaan, dimana eksistensi dari agama?

Realita pun menjadi keseharian hidup yang dilalui yang diatur secara normative dan yuridis  sementara agama adalah sesuatu yang berdiri sendiri yang bersifat gaib/magic dan keyakinan yang menjadikannya ada sehingga terbentuk batas imajiner antara realita dan agama.

Kemudian muncul persoalan lain yaitu mayoritas vs minoritas yang hasilnya adalah perdebatan tentang siapa yang paling benar dan itu pun pandangan subjektif. Sesuai hukum alam maka mayoritas menjustifikasi sebagaimana kemampuan nalarnya sedangkan kaum mayoritas pun tidak bisa menjamin masalah benar atau pun salahnya karena sesuatu yang buruk dan salah itu pasti, sementara hal yang baik itu justru menjadi sangat tidak pasti, tingkah laku bukan lah penjamin dari suatu kebaikan walau pun dapat mengklaim suatu perbuatan buruk. Manusia hanya mampu menilai berdasarkan tingkah laku manusia.

Mari membudayakan  berfikir positif, tidak menilai tingkah laku apalagi hidup orang lain sesuai nalar kita terlebih lagi sesuai harapan dan kepentingan kita. Apa yang kita lihat sebaiknya kita pahami dan kita mengerti..mari kita memulai dengan rekonstruksi diri yang diawali dengan pemikiran positif dan tentunya diharapkan menghasilkan determinan perbuatan positif.

0 komentar:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates