“Justice and power must be brought together, so that
whatever is just may be powerful, and whatever is powerful may be just.”
~Blaise Pascal~
|
Kebenaran dalam hidup? Tidak pernah jenuh untuk menjadi tema
pembicaraan, namun demikian dari sejumlah pembahasannya tidak juga
pernah mendapatkan jawaban yang hakiki dari pertanyaan ini dan selalu
diakhiri dengan menarik kesimpulan dari masing-masing perspektif yang
tentunya bersifat subjektif.
Lantaran demikian
subjektifnya justru menghasilkan pandangan yang semakin menarik untuk
dijadikan pembicaraan. Tentunya determinan dari pandangan subjektif
adalah ego. Manusia adalah mahluk yang memiliki ego/keinginan pribadi
sehingga pandangan itu menjadi kondusif dalam hal apa pun yang dia
kondisikan secara pribadi.
Sementara ada hal yang menjadi
pengatur ruang gerak manusia di dalam bertingkah-laku yang tidak lain
adalah agama dan undang-undang negara secara yuridis. Agama menjadi
suatu kesatuan yang terpisahkan dengan keseharian yang dilalui dimana
keseharian yang dilalui ini diatur dan dibatasi oleh hukum Negara
tentunya.
Hukum Negara menjadi pasti secara tulisan dan difasilitasi
untuk penegakan hukumnya, namun yang perlu digarisbawahi adalah penegak
hukum ini pun adalah manusia yang pada dasarnya sama-sama memiliki ego
dan keperluan didalamnya, bahkan penegak hukum pun ada karena itu adalah
suatu profesi. Sebagaimana layaknya profesi, yaa dijalankan sebagaimana
perlunya, sebagaimana ketentuannya, berpihak atau memihak itu masalah
biasa dan wajar karena mereka adalah manusia sementara iba dan empati
hanya sebatas imaji belaka dan keadilan pun menjadi relative, hanya
berlaku bagi yang mengetahui aturan permainan dan keadilan itu dicari
saat diperlukan.
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
- Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
- Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
- Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Pembagian keadilan menurut Plato:
- Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Kemudian
muncul persoalan lain yaitu mayoritas vs minoritas yang hasilnya adalah
perdebatan tentang siapa yang paling benar dan itu pun pandangan
subjektif. Sesuai hukum alam maka mayoritas menjustifikasi sebagaimana
kemampuan nalarnya sedangkan kaum mayoritas pun tidak bisa menjamin
masalah benar atau pun salahnya karena sesuatu yang buruk dan salah itu
pasti, sementara hal yang baik itu justru menjadi sangat tidak pasti,
tingkah laku bukan lah penjamin dari suatu kebaikan walau pun dapat
mengklaim suatu perbuatan buruk. Manusia hanya mampu menilai berdasarkan
tingkah laku manusia.
Mari membudayakan berfikir positif, tidak menilai tingkah
laku apalagi hidup orang lain sesuai nalar kita terlebih lagi sesuai
harapan dan kepentingan kita. Apa yang kita lihat sebaiknya kita pahami dan kita mengerti..mari kita memulai dengan rekonstruksi diri yang diawali dengan
pemikiran positif dan tentunya diharapkan menghasilkan determinan
perbuatan positif.
0 komentar:
Post a Comment