Sistim
Produksi Hutan Rakyat
Hutan rakyat adalah suatu areal
yang didominasi oleh tanaman berkayu yang tumbuh di atas tanah yang dibebani
hak milik atau hak-hak lainnya atau juga pada kawasan hutan produksi yang dapat
dikonversi (Awang, 2002). Hutan rakyat adalah buatan, melalui penanaman tahunan
(tanaman keras) di lahan milik, baik secara perorangan, marga, maupun kelompok.
Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah milik dengan luas minimal
0,25 ha, penutupan tajuk didominasi tanaman perkayuan dan atau tanaman tahun
pertama minimal 500 batang. Sedangkan hutan rakyat menurut Undang-Undang
Kehutanan RI No.41 tahun 1999 adalah hutan hak yang berada pada tanah yang
dibebani hak atas tanah menurut ketentuan Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang
peraturan dasar pokok-pokok agrarian, seperti hak milik, hak guna usaha dan hak
pakai (Iskandar, 2000).
Berdasarkan jenis tanaman dan pola
penanamannya, hutan rakyat dapat digolongkan kedalam bentuk hutan rakyat
campuran, hutan rakyat murni, dan hutan rakyat dengan sistem agroforestry atau
tumpang sari. Hutan rakyat murni adalah hutan rakyat yang terdiri dari satu
jenis tanaman pokok yang ditanam dan diusahakan secrara homogeny atau
monokultur. Hutan rakyat campuran adalah hutan rakyat yang terdiri dari
berbagai jenis pohon-pohonan yang ditanami secara campuran. Hutan rakyat
agroforestry merupakan hutan rakyat yang mempunyai bentuk usaha kombinasi
antara kehutanan dengan usaha tani lainnya, seperti perkebunan, pertanian,
peternakan dan lain-lain secara terpadu pada suatu lokasi. Berikut ini pola
penanaman yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi lahan guna optimalisasi
pemanfaatan lahan hutan rakyat yaitu:
a. Pola
tanam di lahan terbuka (lahan pengembangan hutan rakyat)
Pola tanam di lahan terbuka dapat berupa
1)
Baris dan larikan tanaman lurus
2) Pola
tanam kontur
b. Pola
tanam di lahan tegalan dan pekarangan.
Pola tanam tegalan dan pekarangan dapat berupa:
1) Baris
dan larikan tanaman lurus
2) Penanaman
pada batas pemilikan lahan
3) Penanaman
pengkayaan
0 komentar:
Post a Comment