Thursday, March 22, 2012

Sistim Produksi Hutan Rakyat


Sistim Produksi Hutan Rakyat
Hutan rakyat adalah suatu areal yang didominasi oleh tanaman berkayu yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik atau hak-hak lainnya atau juga pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (Awang, 2002). Hutan rakyat adalah buatan, melalui penanaman tahunan (tanaman keras) di lahan milik, baik secara perorangan, marga, maupun kelompok. Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah milik dengan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk didominasi tanaman perkayuan dan atau tanaman tahun pertama minimal 500 batang. Sedangkan hutan rakyat menurut Undang-Undang Kehutanan RI No.41 tahun 1999 adalah hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah menurut ketentuan Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, seperti hak milik, hak guna usaha dan hak pakai (Iskandar, 2000).
Berdasarkan jenis tanaman dan pola penanamannya, hutan rakyat dapat digolongkan kedalam bentuk hutan rakyat campuran, hutan rakyat murni, dan hutan rakyat dengan sistem agroforestry atau tumpang sari. Hutan rakyat murni adalah hutan rakyat yang terdiri dari satu jenis tanaman pokok yang ditanam dan diusahakan secrara homogeny atau monokultur. Hutan rakyat campuran adalah hutan rakyat yang terdiri dari berbagai jenis pohon-pohonan yang ditanami secara campuran. Hutan rakyat agroforestry merupakan hutan rakyat yang mempunyai bentuk usaha kombinasi antara kehutanan dengan usaha tani lainnya, seperti perkebunan, pertanian, peternakan dan lain-lain secara terpadu pada suatu lokasi. Berikut ini pola penanaman yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi lahan guna optimalisasi pemanfaatan lahan hutan rakyat yaitu:
a.       Pola tanam di lahan terbuka (lahan pengembangan hutan rakyat)
Pola tanam di lahan terbuka dapat berupa
1)      Baris dan larikan tanaman lurus
2)      Pola tanam kontur
b.      Pola tanam di lahan tegalan dan pekarangan.
Pola tanam tegalan dan pekarangan dapat berupa:
1)      Baris dan larikan tanaman lurus
2)      Penanaman pada batas pemilikan lahan
3)      Penanaman pengkayaan

0 komentar:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates