Thursday, March 22, 2012

Pola Pembangunan HTR di Dusun Holiang Desa Cenrana Kec Camba Sul-Sel

Pola Pembangunan HTR di Dusun Holiang Desa Cenrana Kec Camba Sul-Sel


HTR merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumberdaya hutan. Pola HTR yang ditetapkan Departemen Kehutanan (Permenhut No. 23/ Menhut-II/2007) untuk dipilih oleh setiap kelompok tani atau koperasi pengusul areal HTR, terdiri atas :

1)      HTR Pola Mandiri adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR.
2)      HTR Pola Kemitraan adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak.
3)      HTR Pola Developer adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutny diserahkan oleh Pemerintah kepada Kepala Keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang ijin dan dikembalikan secara mengangsur sejak Surat Keputusan IUPHHK-HTR diterbitkan.
Berdasarkan pola pemanfaatan lahan, sistem upah tenaga kerja dalam kegiatan pemanenan kayu hutan rakyat, dalam kelembagaan tenur pengelolaan hutan rakyat, menunjukkan masyarakat Dusun Holiang Desa Cenrana mampu secara mandiri melakukan pengelolaan hutan tanaman rakyat secara swadaya. Sehingga pola pengelolaan HTR yang sesuai untuk diterapkan di Dusun Holiang adalah pola mandiri yang dibangun oleh kepala keluarga pemegang IUPHHK-HTR.
HTR pola mandiri tersebut nantinya diharapkan dalam awal pembangunannya disamping menanam pohon juga menanam tanaman semusim dan tanaman makanan ternak, disamping tanaman perkebunan penghasil buah secara pola agroferstry sebagai sumber pangan penduduk, mengikuti cara pembangunan hutan rakyat.  Sedang pada saat tegakan HTR berumur 8-15 tahun, penduduk telah mampu memanen jenis-jenis pohon penghasil kayu dengan menerapkan pola pemanfaatan lahan sistem upah tenaga kerja yang belaku dan sistem kelembagaan tenur pengelolaan hutan rakyat yang selama ini telah berjalan di dusun tersebut.


0 komentar:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates