Pola Pembangunan HTR di Dusun Holiang Desa Cenrana Kec Camba Sul-Sel
HTR merupakan hutan
tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau kelompok
masyarakat dan koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi
dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumberdaya
hutan. Pola HTR yang ditetapkan Departemen Kehutanan (Permenhut No. 23/ Menhut-II/2007)
untuk dipilih oleh setiap kelompok tani atau koperasi pengusul areal HTR,
terdiri atas :
1) HTR
Pola Mandiri adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR.
2) HTR
Pola Kemitraan adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang
IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan
difasilitasi oleh pemerintah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan
kedua pihak.
3) HTR
Pola Developer adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutny
diserahkan oleh Pemerintah kepada Kepala Keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya
pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang ijin dan dikembalikan secara
mengangsur sejak Surat Keputusan IUPHHK-HTR diterbitkan.
Berdasarkan
pola pemanfaatan lahan, sistem upah tenaga kerja dalam kegiatan pemanenan kayu
hutan rakyat, dalam kelembagaan tenur pengelolaan hutan rakyat, menunjukkan
masyarakat Dusun Holiang Desa Cenrana mampu secara mandiri melakukan
pengelolaan hutan tanaman rakyat secara swadaya. Sehingga pola pengelolaan HTR
yang sesuai untuk diterapkan di Dusun Holiang adalah pola mandiri yang dibangun
oleh kepala keluarga pemegang IUPHHK-HTR.
HTR
pola mandiri tersebut nantinya diharapkan dalam awal pembangunannya disamping
menanam pohon juga menanam tanaman semusim dan tanaman makanan ternak,
disamping tanaman perkebunan penghasil buah secara pola agroferstry sebagai
sumber pangan penduduk, mengikuti cara pembangunan hutan rakyat. Sedang pada saat tegakan HTR berumur 8-15
tahun, penduduk telah mampu memanen jenis-jenis pohon penghasil kayu dengan
menerapkan pola pemanfaatan lahan sistem upah tenaga kerja yang belaku dan
sistem kelembagaan tenur pengelolaan hutan rakyat yang selama ini telah
berjalan di dusun tersebut.
0 komentar:
Post a Comment